Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan komitmennya menjadi pelopor pemajuan HAM bagi masyarakat termasuk kelompok disabilitas mental di berbagai sektor.

"Kemenkumham akan selalu memerhatikan kesetaraan HAM di Indonesia dan menjadi negara yang inklusif serta ramah bagi penyandang disabilitas mental," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan seminar peta jalan Pokja P5HAM bagi PDM di Jakarta, Senin.   

Prof Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan komitmen tersebut akan terus diwujudkan pemerintah di berbagai bidang di antaranya terkait hak sipil, politik, sosial, hak ekonomi maupun hak kebudayaan.

Hal tersebut telah diejawantahkan oleh pemerintah dengan melahirkan sejumlah undang-undang. Artinya, negara mengakui kelompok disabilitas memiliki kedudukan hukum di segala bidang.

Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia Ke-74, peta jalan kelompok kerja (pokja) penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) yang dibentuk pemerintah adalah upaya menaikkan harkat dan martabat kelompok disabilitas mental.

"Peta jalan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan jujur dan ikhlas untuk tujuan yang baik," kata Wamenkumham.

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut menegaskan semua pihak yang terlibat dalam peta jalan Pokja P5HAM harus bertanggung jawab dengan komitmennya.

"Laksanakan peta jalan ini dengan mata tertuju kepada pihak yang kita layani," tegas dia.

Sebagai informasi, peta jalan Pokja P5HAM yang dibentuk pada tahun 2021 akan menjadi pedoman atau acuan pemerintah khususnya pokja yang terlibat sebagai instrumen menyatukan aktivitas yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan disabilitas mental di Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham gunakan P5HAM sebagai instrumen pemenuhan HAM disabilitas

Baca juga: KSP: Komnas Disabilitas komitmen pemerintah perkuat perlindungan HAM

Baca juga: Kemenkumham tegaskan perlindungan HAM bagi kelompok disabilitas

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022