Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta agar aparat kelurahan membantu pengawasan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang terindikasi menggunakan trotoar atau ruang milik publik lainnya.

"Setelah kita lakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan trotoar, harapan kita aparat di kecamatan dan kelurahan bisa mengawasi PKL agar tidak datang lagi dan membuka lapak di tempat yang sama," kata Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan setelah dilakukan kegiatan penertiban PKL pada tanggal 16 November 2022, di sejumlah titik di kawasan Kota Tua Ampenan dan Jalan Majapahit, beberapa pedagang kembali berjualan di tempat yang sama. Sementara, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota dan mengambil hak pejalan kaki.

Menurutnya, camat dan lurah di masing-masing wilayah memiliki kewenangan untuk mencegah adanya penggunaan fasilitas umum oleh para pedagang.

"Ketika ada indikasi PKL akan membuka lapak di fasilitas umum, aparat kelurahan atau kecamatan bisa langsung memberikan teguran dan memberikan alternatif lokasi lain," katanya.

Sementara, tugas dari Satpol PP adalah melakukan penertiban dengan mengambil tindakan, ketika pedagang yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah tidak mengindahkan peringatan dan teguran yang diberikan.

"Langkah penertiban ini sebenarnya alternatif terakhir yang kita ambil, apabila pedagang bandel dan tidak bisa diselesaikan secara persuasif," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas Perdagangan (Disdag) juga diharapkan bisa mengambil peran melalui satgas khusus yang dimiliki untuk mengantisipasi menjamur-nya keberadaan PKL yang menggunakan fasilitas umum.

"Disdag kita harapkan juga segera mengeluarkan zonasi PKL, agar ada kejelasan kawasan mana yang dinyatakan boleh dan tidak boleh untuk PKL beraktivitas," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap sekitar 15-16 PKL berada pada dua titik yakni di Simpang Lima Kota Tua Ampenan, dan Jalan Majapahit.

Penertiban belasan PKL tersebut dilakukan dengan menyita alat dagang mereka berupa meja, kursi, terpal, spanduk, serta alat-alat lainnya ke Kantor Satpol PP Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan.

"Untuk penertiban kali ini, tidak ada pengembalian. Barang yang kita sita, akan kita musnahkan dengan dirusak dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah," katanya.

Dikatakan, setelah kegiatan penertiban di dua lokasi itu, selanjutnya pihaknya mengincar penertiban di Jalan Lingkar Selatan hingga ke kawasan Gapura Tembok Mataram.

"PKL di Gapura Tembolak ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) kita yang cukup berat, sebab mereka sudah berkali-kali ditegur, diingatkan, dan ditertibkan. Tapi tidak lama datang lagi," katanya.

 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022