Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan berbagai aktivitas pembangunan kota harus mengacu terhadap rencana tata ruang agar menciptakan kota yang lestari untuk jangka panjang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan penyusunan dokumen rencana tata ruang merupakan salah satu aspek penting untuk mewujudkan kota lestari yang dapat bertahan jangka panjang.

"Membangun Indonesia ya membangun kita bersama, tidak parsial dan juga tidak sektoral, tetapi kita inklusif saja," ujarnya dalam sebuah lokakarya tentang pembangunan kota berbasis alam yang digelar di Jakarta, Rabu.

Gabriel mengatakan banyak kota saat ini menghadapi permasalahan serius, yakni perubahan iklim, ketahanan panganan, air bersih, dan ketahanan energi. Masalah itu muncul karena konsep pembangunan yang berlangsung selama ini hanya mengedepankan aspek ekonomi dan sosial, serta mengesampingkan aspek lingkungan.

Pada 2020, komposisi penduduk Indonesia yang menetap di kota mencapai 56 persen dari total seluruh penduduk yang mencapai 270 juta jiwa. Kemudian, jumlah itu diproyeksikan melesat menjadi 67 persen pada tahun 2045.

Menurutnya, setiap 1 persen urbanisasi hanya berkontribusi terhadap 2 persen pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB. Sementara itu, dampak yang ditimbulkan akibat fenomena itu menyebabkan kota-kota dalam kondisi kurang bagus dan kurang asri akibat banyak pemukiman kumuh dan kemacetan lalu lintas.

Gabriel menyampaikan 5.377 bencana alam hidrometeorologi yang terjadi sepanjang tahun lalu di Indonesia menjadi bukti bahwa kita abai dalam merawat alam dan determinasi pembangunan berkelanjutan seringkali mengesampingkan aspek lingkungan.

"Orientasi pada aspek ekonomi-sosial agar orang tidak komplain, tapi lingkungan ditinggalkan. Nah inilah yang barangkali memicu salah satu di antaranya terjadinya 5.377 bencana di Indonesia pada tahun lalu," kata Gabriel.

Pada 2022, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.

Regulasi terbaru itu merupakan terobosan penyediaan ruang terbuka hijau karena pemerintah daerah mengalami kendala dalam pemenuhan 20 persen ruang terbuka hijau publik dari luas kawasan perkotaan.

Kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau yang berkualitas di sebuah kota merupakan bentuk mitigasi perubahan iklim dan upaya mewujudkan misi nol emisi karbon.

Baca juga: DKI bentuk tim bahas tata ruang setelah tak lagi jadi IKN

Baca juga: Moeldoko: Persoalan tata ruang hambat ekosistem investasi

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022