Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan enam saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau agar kooperatif hadir.
  
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS) dan kawan-kawan.

"KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Enam saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh tim penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, mereka tidak hadir.  

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan patut juga sudah disampaikan tim penyidik," kata Ali.  

Adapun enam saksi itu terdiri atas tiga saksi yang dipanggil pada Rabu (7/12), yaitu pihak swasta Adji Abimayu serta dua wiraswasta Firdaus Fibry dan Muhammad Haris Kampay.

Sementara, tiga saksi lainnya dipanggil pada Selasa (6/12), yakni pihak swasta M. Deni Siddik, pensiunan PNS Kanwil BPN Provinsi Riau Muh. Ismunandar, dan Suhartono selaku General Manager PT RAKA.

Selain MS sebagai tersangka penerima, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).  

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024. 

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, SDR selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya kepada FW. Selanjutnya, SDR menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA. 

Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau. 

KPK mengungkapkan SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. 

Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW dan SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW. 

Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.
 
Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.

Terkait penerimaan uang, KPK menduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

KPK juga menduga dalam kurun waktu September 2021-27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi MS maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW.

Selain itu, pada kurun waktu tahun 2017-2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. Hal itu akan didalami dan dikembangkan tim penyidik.

Baca juga: KPK dalami pemberian gratifikasi untuk eks Kepala BPN Riau terkait HGU

Baca juga: KPK: Konstruksi perkara suap eks Kepala BPN Riau terkait HGU

Baca juga: KPK menahan mantan Kepala BPN Riau M Syahrir

Baca juga: KPK panggil tersangka mantan Kepala BPN Riau M Syahrir

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022