Karena belum memenuhi syarat dokumen lingkungan, maka penebangan kayu harus dihentikan
Pangururan, Samosir (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Edison Pasaribu menyatakan penebangan hutan pinus di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat-syarat lingkungan hidup untuk melakukan penebangan kayu.

Dia menjelaskan di Pangururan, Sumatera Utara, Kamis, dari data yang mereka miliki, pelaku penebangan pinus yakni Maringan Sitanggang, mengajukan izin lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk pemanfaatan kayu di areal hutan produksi dengan risiko tinggi, dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 02111.

Untuk KLBI 02111, katanya, pemohon izin wajib menyusun dokumen lingkungan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebelum melakukan penebangan kayu, sementara dokumen Amdal untuk penebangan pinus tersebut belum ada sampai saat ini.

"Karena belum memenuhi syarat dokumen lingkungan, maka penebangan kayu harus dihentikan," kata Edison Pasaribu.

Penjelasan mengenai syarat Amdal tersebut, katanya, sudah mereka sampaikan ke Kapolres Samosir di Pangururan tanggal 30 November 2022, sebagai jawaban atas surat Kapolres tanggal 15 November 2022 perihal Permintaan Keterangan Pemeriksaan Lapangan.

Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Samosir yang dikonfirmasi Kamis, mengungkapkan bahwa pelaku penebangan belum memiliki izin untuk melakukan penebangan kayu, yang dimiliki hanyalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"SPPL hanya menyatakan kesanggupan untuk melakukan usaha, sementara NIB hanyalah semacam KTP untuk berusaha, keduanya bukan merupakan izin untuk menebang kayu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata.

Untuk sampai memiliki izin penebangan kayu, katanya, harus memenuhi berbagai syarat, termasuk syarat Amdal seperti yang disampaikan pihak DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, yang dikonfirmasi hari yang sama, menyatakan akan mempercepat proses pemeriksaan kasus tersebut, sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tanggal 12 November 2022, dan akan memeriksa pihak-pihak terkait, baik pihak pelapor, pihak terlapor dan instansi terkait.

"Kami sudah memeriksa pihak pelapor dan pihak terlapor. Karena kasusnya terkait lingkungan hidup, maka kami akan berkonsultasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Dinas Perizinan," katanya.

Kasus penebangan pinus ilegal tersebut diadukan masyarakat Dusun II,Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada 12 November 2022, ke Kapolres Samosir. Kemudian pihak kepolisian menindak lanjuti dengan meninjau lokasi, dan menghentikan penebangan kayu.

"Namun beberapa hari kemudian, penebangan kayu berlanjut hingga saat ini, dan luas yang sudah ditebang kurang lebih dua hektare, padahal kasusnya sedang pemeriksaan polisi," kata anggota masyarakat Max Situmorang.

Baca juga: Penebangan pinus ilegal di Desa Hutaginjang Samosir diadukan ke polisi
Baca juga: Perhutani sepakat damai dengan warga Petahunan Banyumas
Baca juga: Polda Maluku ungkap kasus penebangan liar di SBT

Pewarta: Biqwanto Situmorang
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022