pergerakan ketiga WNA tersebut sudah diketahui oleh kedutaan maupun instansi lainnya
Jakarta (ANTARA) - Personel Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi Jakarta Utara (Imigrasi Jakut) menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan izin mendarat dan izin tinggal darurat kepada tiga warga negara asing (WNA) yang terdampar di Laut Jawa ketika akan memasuki Ibu Kota.

Pemberian izin dilakukan sesuai peraturan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1).

"Dari sisi keimigrasian kami memberikan izin mendarat dan izin tinggal darurat agar dapat masuk ke Indonesia," ujar Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Jakut Najarudin Safaat kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Menurut Najarudin, pergerakan ketiga WNA tersebut sudah diketahui oleh kedutaan maupun instansi lainnya seperti Badan SAR Nasional dan TNI Angkatan Laut. Dokumen yang dipersyaratkan juga dibawa lengkap.

Namun, prosedur pemberian izin tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga ketiga WNA tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

"Sedangkan penanganan (evakuasi) dilakukan oleh Basarnas," kata Najarudin.
Personel Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi Jakarta Utara (Imigrasi Jakut) menjalankan pengawasan saat tiga Warga Negara Asing terdampar di Laut Jawa ketika akan memasuki Ibu Kota Negara Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/HO-Imigrasi Jakut


Berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR) Jakarta Fazzli kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis, ketiga WNA berhasil dievakuasi dari Laut Jawa oleh awak KRI Spica setelah terombang-ambing sejak Senin (5/12).

Titik koordinat lokasi evakuasi ketiga WNA yakni Gerald Cookh (Kanada), Peter Bruce Hull (Australia) dan Michael Jhon Hull (Australia) ialah 4°23.863'S 108° 59.786'E.

Ketiga WNA tersebut tadinya ingin berlayar dari Malaysia menuju Australia. Namun di perairan Laut Jawa, pelayaran menggunakan Kapal Yacht yang ditumpangi ketiganya terhenti karena transmisi mesin kapal yang tidak bergerak diduga mengalami kerusakan.
Baca juga: Imigrasi Jakut dorong kapasitas pegawai kelola aduan masyarakat
Baca juga: Kanim Priok sosialisasi kemudahan urus visa dan izin tinggal bagi WNA
Baca juga: 34 kawasan di Jakarta Utara rawan peredaran narkoba

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022