Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja, Polri, rumah sakit dan pemangku kepentingan lainnya, maka santunan dapat diberikan dengan cepat
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata PO Semeru yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sarangan-Tawangmangu, Magetan, Jawa Timur, pada Minggu (4/12/2022).

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan seluruh korban juga terjamin oleh Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Atas nama Jasa Raharja, Dewi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dengan adanya kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja, Polri, rumah sakit dan pemangku kepentingan lainnya, maka santunan dapat diberikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.

Menurut dia, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sebagai salah satu bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara.

"Dan hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari Polri, RS, dan pemangku kepentingan lainnya," tambah Dewi.

Ia juga mengingatkan kembali kepada pengusaha angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan memprioritaskan keselamatan penumpang.

Jasa Raharja mengimbau agar senantiasa memperhatikan kondisi kendaraan, baik teknis maupun nonteknis, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi kendaraan yang akan dioperasikan.

Sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan yang diduga disebabkan kerusakan rem saat melintas di jalan raya Sarangan–Tawamangu Magetan, Jawa Timur.

Akibatnya, kendaraan hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 30 meter.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 32 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Jasa Raharja ungkap pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Jasa Raharja siapkan santunan korban kecelakaan KM Cantika Express
Baca juga: Jasa Raharja Sulsel salurkan santunan kecelakaan Rp75 miliar

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022