Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI dari unsur PDIP Soetardjo Soerjogoeritno dan Zainal Maarif (PBR) memperkuat keputusan Komisi IX DPR mengenai penolakan terhadap rencana pemerintah mengajukan draft revisi UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hikayat Karwa di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu petang, menyebutkan, pihaknya telah menerima surat pernyataan mengenai penolakan DPR untuk membahas draft revisi UUK. Menolak revisi UU No 13/2003. Aksi yang dilakukan pekerja untuk menolak revisi UU ini, kata Wakil Ketua DPR Zainal Maarif saat membacakan pernyataan tersebut. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno (PDIP) dan Zainal Maarif (PBR). Surat juga ditandatangani Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. Pengurus KSPSI membacakan surat pernyataan tersebut di hadapan pers di lobi Gedung Nusantara II DPR/MPR Jakarta, Rabu petang. Surat itu kemudian menjadi rebutan pengurus KSPSI sehingga suasana di Gedung DPR/MPR sempat gaduh pascaaksi demo buruh. Pengurus konfederasi SPS di perusahaan-perusahaan juga ikut berebut untuk mendapakannya sehingga suasana pun bertambah gaduh dan semrawut. Polisi berjaga-jaga di sekitar kerumunan massa pengurus KSPSI. Untuk menghindari terjadinya kegaduhan dan aksi kekerasan, pengurus KSPSI memfotyokopi dan membagikan kepada serikat-sekitar pekerja di perusahaan. Kalangan pengurus SPSI maupun KSPSI tampak menerima pernyataan tersebut sehingga bersedia membubarkan aksi massa di depan gedung parlemen. "Kami untuk sementara mau menerima surat pernyataan DPR ini sebagai jaminan sekaligu sebagai `bargaining` kepada pemerintah," kata Hikayat Karwa. Dia menyatakan, apabila pemerintah tetap mengajuka drfat revisi UUK, pihaknya akan kembali turun ke jalan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006