Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad mengatakan pendapat yang menilai KUHP baru mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret aspek mana yang menjadi ancaman.

"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Rumadi menegaskan delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik, yakni diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama, dan kepercayaan.

Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, tkata Rumadi, maka pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan.

Baca juga: KSP: Pengesahan RUU KUHP tonggak baru kemajuan Indonesia
Baca juga: KSP: Pengesahan RUU KUHP langkah nyata reformasi hukum pidana


"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," jelasnya.

Rumadi menyebut delik keagamaan dalam KUHP baru memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada.

Hal ini, menurutnya, bisa dilihat dalam judul Bab VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan, jaminan kebebasan beragama, dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama.

"Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma 'Penodaan Agama' sebagaimana dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis," tutur Rumadi.

"Siapa pun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama," jelasnya.


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022