Jakarta (ANTARA News) - Deputi Meneg BUMN bidang Usaha Pertambangan Industri Strategi Energi dan Komunikasi (UPISEK), Roos Aryawijaya, menyatakan pemerintah tidak akan mengganti jajaran direksi PT PLN kendati dua direksinya ditahan Polri sebagai tersangka kasus korupsi. "Tidak ada rencana pergantian direksi. Kita tetap bekerja seperti biasa," kata Roos kepada pers di Jakarta, Rabu malam. Ia menyatakan hal itu menyikapi soal ditahannya Dirut PT PLN Eddie Widiono dan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer oleh penyidik polri. "Kita terus bekerja dan tidak perlu takut untuk mengambil keputusan saat bekerja untuk bangsa dan negara ini," katanya. Sementara itu, untuk menjalankan tugas sehari-hari, Eddie Widiono telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dirut PT PLN yakni Juanda Nugraha Ibrahim yang kini menjabat sebagai Direktur SDM PLN. "Penunjukan ini sesuai dengan anggaran dasar perusahaan pasal 11 yang menyebutkan jika Dirut berhalangan maka ditunjuk pelaksana tugas," kata Juanda. Eddie Widiono akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang yang merugikan negara Rp122 miliar. "Penyidik menahan karena telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik sebelumnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Ia mengatakan, Eddie Widiono ditahan untuk memudahkan penyidikan. "Pak Eddie menerima dengan lapang dada atas penahanan ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia menerima penahanan ini," katanya. Sebelum ditahan, Eddie sudah diperiksa sebagai tersangka dua kali dan enam kali sebagai saksi. Eddie selama ini bersikap kooperatif dan tidak mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka yang semua telah ditahan di rutan Mabes Polri yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006