Jakarta (ANTARA) - Kelompok Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mengangkat tiga program prioritas dari hasil pelaksanaan Rapat Kerja Pokja Timnas P3DN guna mendongkrak penggunaan produk dalam negeri.

“Program prioritas pertama adalah terkait dengan pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN,” kata Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Heru Kustanto yang juga perwakilan dari anggota Pokja TKDN lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Pokja TKDN memberikan perhatian lebih terhadap konsistensi nilai serta keberlanjutan sertifikat TKDN, termasuk di dalamnya penelaahan nilai TKDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.

“Kami akan memastikan bahwa produk bersertifikat TKDN akan memiliki konsistensi dan standar guna menjaga kepercayaan dari para pengguna baik Kementerian, Lembaga, BUMN, dan BUMD,” ujar Heru.

Asisten Deputi SDM Pariwisata Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Hermin Esti Setyowati, sebagai perwakilan Pokja Sosialisasi mengatakan, program prioritas kedua adalah sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri.

Tidak hanya menyasar pengguna produk dalam negeri, yakni pemilik anggaran belanja negara, namun juga kepada masyarakat umum.

“Pokja Sosialisasi akan dibagi dalam dua sub-pokja. Yang pertama bertugas mendorong belanja barang dan jasa produk dalam negeri. Dalam hal ini, program P3DN juga akan didorong masuk pada program pendidikan sejak dini, yakni di jenjang SD dan SMP,” jelas Hermin.

Sedangkan sub-pokja sosialisasi kedua bertanggung jawab untuk menyediakan jawaban atas pertanyaan dari pengguna produk dalam negeri atau masyarakat terkait pelaksanaan P3DN.

Selain itu, sub-pokja ini juga bertanggung jawab untuk memberikan akses informasi produk dalam negeri, baik melalui penyediaan kanal maupun konten informasi.

“Secara garis besar, program sosialisasi ini tidak hanya akan menyasar pada pengadaan pemerintah saja, namun juga akan memperhatikan domestic consumption,” ujarnya.

Program prioritas terakhir terkait dengan pemantauan pengadaan barang secara menyeluruh baik di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD.

Hal itu muncul pada pembahasan hasil kerja Pokja Pemantauan Timnas P3DN yang disampaikan oleh Asdep Bidang Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Firdaus Manti.

“Untuk pengawasan pengadaan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh Badan Pemeriksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan pengawasan pada Lembaga dengan 10 pengadaan terbesar, pengawasan akan dilaksanakan oleh Tim P3DN masing-masing Lembaga,” ungkap Firdaus.

Firdaus juga menyebutkan bahwa pengadaan barang di BUMN serta BUMD akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian BUMN. Terkait proses pemantauan, Firdaus juga mengingatkan terkait laporan triwulan.

“Setiap Tim P3DN memiliki kewajiban menyampaikan laporan triwulan kepada pimpinan Pokja TKDN,” jelasnya.

Ketiga program prioritas yang diangkat dalam Raker Pokja Timnas P3DN ini menunjukkan komitmen setiap stakeholder untuk mengawal implementasi P3DN secara menyeluruh.

Menindaklanjuti hasil rapat kerja ini, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan itu adalah untuk menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang.

Hasil dari tiap Pokja akan dikumpulkan dan kemudian diserahkan untuk dilaporkan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Ketua Harian Timnas P3DN.

“Target belanja produk dalam negeri ini bukan hanya milik satu kalangan saja. Dampaknya cukup besar hingga bisa dirasakan oleh pengguna barang maupun pemilik barang,” ujar Andi.

Baca juga: Kemenperin permudah aturan verifikasi untuk sertifikasi TKDN
Baca juga: Presiden Jokowi: Beri insentif investor yang produksi substitusi impor
Baca juga: PLN gandeng Pertamina-KS genjot TKDN industri trafo

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022