kami juga mengikuti kepada regulasi yang lain
Jakarta (ANTARA) - Pembatasan usia untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 18-56 tahun di DKI Jakarta terkait dengan proteksi jaminan sosial baik untuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami bicara ada BPJS, baik kesehatan dan ketenagakerjaan, ada limitasi usia buat mereka yang bisa di-'cover'," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Tak hanya itu, lanjut dia, batasan usia PJLP juga mempertimbangkan kebutuhan jasa yang tidak memungkinkan dilakukan pekerja berusia di atas 56 tahun misalnya petugas pemadam kebakaran.

Rujukan lain soal pembatasan usia, lanjut dia, terkait pertimbangan tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang mewajibkan adanya batasan usia.

Baca juga: DPRD minta revisi soal umur dalam regulasi soal PJLP

"Jadi, sebetulnya itu hanya sebagai referensi bahwa apa yang ditangkap oleh Pemprov melalui Kepgub tersebut bukan hanya sekedar batasan usia, tapi kami juga mengikuti kepada regulasi yang lain," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas itu di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 yang salah satunya membatasi usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Baca juga: Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP

Kepgub itu berisi tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepgub itu menjelaskan PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.

Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.

Baca juga: DPRD minta Pj Gubernur DKI evaluasi aturan PJLP

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022