Kami sahkan perda ini sebagai tugas dan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat.
Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengesahkan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) untuk menjawab kebutuhan membangun ibu kota Provinsi Papua Barat menjadi lebih baik.
 
Wakil Ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren, di Manokwari, Rabu, mengharapkan pengesahan delapan perda ini akan memberikan kontribusi langsung kepada publik, sehingga program pemerintah daerah menjadi lebih tepat sasaran dan menyejahterakan masyarakat.
 
"Kami sahkan perda ini sebagai tugas dan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, sekaligus dukungan bagi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik ke depan," kata Bons.
 
Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut akan langsung melanjutkan rekomendasi dewan khususnya untuk meregistrasi nomor ke Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Dia mengapresiasi pengesahan delapan perda yang dibahas sejak Agustus 2022 lalu, dan berharap kemajuan daerah dapat segera terlaksana serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.
 
Delapan perda yang disahkan itu terdiri dari empat perda inisiatif DPRD Manokwari serta empat perda usulan Pemkab Manokwari.
 
Perda inisiatif DPRD Manokwari antara lain Perda Pembinaan Sistem Keolahragaan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas, dan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
 
Sementara empat perda usulan Pemkab Manokwari, yaitu Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Pembentukan Distrik Aimasi, Mokwam, Masni Utara, Distrik Wasirawi dan Distrik Moruj Mega.
 
Selanjutnya Perda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Mambruk Karya Mandiri, dan Perda Penyertaan Modal Daerah pada PT Mambruk Karya Mandiri.
Baca juga: DPRD Manokwari rancang perda perlindungan perempuan
Baca juga: Parjal Papua Barat tolak kedatangan lima kontainer bir

Pewarta: Rachmat Julaini
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022