terkait dengan Garis Sepadan Bangunan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) kepada para lurah, camat, dan pimpinan unit kerja perangkat daerah (UKPD).

Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh jajaran UKPD terkait beberapa kebijakan pergub tersebut.

"Pergub ini menyampaikan ada beberapa perubahan kebijakan terkait dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB)," kata Iqbal Akbarudin di Jakarta, Rabu.

Iqbal menuturkan perubahan kebijakan terkait dengan GSB pada pergub terdiri dari luasan dari pemanfaatan lahan.

"Luasan dari pemanfaatan lahan yang digunakan untuk bangunan yang dibangun oleh warga, dan karakteristik wilayah yang memungkinkan lokasi lahan itu untuk dibangun," lanjutnya.

Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat terkait pergub ini.

"Nanti klasifikasi nya bisa di sosialisasikan lagi secara rinci kepada seluruh masyarakat di kelurahan dan kecamatan," ungkapnya.

Iqbal juga meminta kepada Kepala Satuan Pelaksana untuk membuat format sosialisasi agar dapat disampaikan informasi tersebut terhadap masyarakat.

"Saya minta tadi Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) yang ada di kecamatan membuat format sosialisasi untuk penyebaran informasi ini kepada warga masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: 100 warga Kebayoran Baru pelanggar IMB diminta lengkapi berkas
Baca juga: Pemkot Jakut panggil ratusan pelanggar IMB
Baca juga: Satpol PP Jakbar gelar sidang yustisi bagi pemilik rumah kost ilegal

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022