Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan dua manfaat dari kegiatan bedah dan peluncuran 33 buku hukum dan nonhukum yang secara rutin diadakan MK setiap tahun.

"Pertama, menjadi bagian literasi sekaligus diseminasi tentang perkembangan di bidang ilmu hukum dan konstitusi," kata Anwar Usman dalam peluncuran dan bedah buku MK Tahun 2022 di Jakarta, Kamis.

Kedua, lanjutnya, bedah dan peluncuran buku tersebut menjadi wadah bagi para pegawai dan keluarga besar MK yang memiliki minat dan bakat menulis.

Dia menilai apabila kegiatan menulis dan peluncuran buku bisa menjadi kultur, maka artinya itu berhasil menggeser suatu budaya menjadi budaya menulis.

Selain itu, dia mengatakan pergeseran budaya bukanlah sesuatu yang mudah karena perlu konsistensi dan kebiasaan untuk beralih kep kebiasaan baru.

"Saya memahami menulis buku bukanlah kegiatan yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab, dibutuhkan kesungguhan, kesabaran, dan ketekunan untuk meluangkan buah pikir menjadi karya tulis," kata hakim yang memulai karier sebagai guru honorer pada 1975 tersebut.

Baca juga: Anwar Usman paparkan tugas MK pada mahasiswa Universitas Pakuan Bogor

Penuangan ide, gagasan, pengalaman, serta wawasan ke dalam sebuah buku adalah kontribusi nyata yang dilakukan MK, baik secara individu maupun institusional, kepada masyarakat.

Sebagai lembaga pengawal konstitusi, katanya, penulisan, peluncuran, dan bedah buku adalah wujud menegakkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebab, sebagai sebuah bangsa, lanjutnya, semua pihak termasuk MK berharap Indonesia bisa menjadi negara maju dan mampu bersaing dengan negara lain. Untuk menjadi negara maju dan mengangkat derajat bangsa, hal itu tidak bisa dilakukan dengan cara lain kecuali melalui ilmu pengetahuan.

"Allah Swt dalam salah satu ayat Surah Al Muzadallah menyatakan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan dengan beberapa derajat," kata Anwar.

Dia juga mengutip Surah Ar-Ra'd, di mana Allah Swt berfirman yang artinya Allah tidak akan mengubah nasib seseorang, kecuali orang itu mengubahnya sendiri.

"Berkaitan dengan itu, maka setiap kita, baik secara individu maupun institusional, merasa berkewajiban senantiasa berikhtiar melaksanakan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar Tuhan mengangkat derajat bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Ketua MK beri kuliah umum di Unizar Mataram
Baca juga: MK tolak gugatan UU terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022