Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internship di Indonesia untuk tahun 2023 sebagai upaya memeratakan layanan kesehatan di seluruh daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi internship. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Menkes Budi telah mendengar masukan dari berbagai pihak dan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internship yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Budi mengatakan pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu, melalui Program Internship diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan, kata Budi menambahkan.

Dalam praktiknya, peserta internship mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah.

Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575 per bulan.

Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574 per bulan.

Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034 per bulan.

Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800 per bulan.

Kategori kelima adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200 per bulan. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200 per bulan.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internship untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan," katanya.

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta internship akan mendapatkan wahana atau tempat magang melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, di mana mekanisme reguler terdapat tiga pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.

Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.

Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Menurut Budi, kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internship mendapatkan wahana internship sesuai dengan keinginannya.

Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internship dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK).

Budi berharap kebijakan itu dapat mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Dokter magang di daerah terpencil dapat bantuan biaya hidup Rp6,4 juta
Baca juga: Menkes sebut Indonesia butuh ribuan dokter spesialis
Baca juga: Kemenkes: Jaga ibu hamil agar tidak alami anemia untuk cegah stunting

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022