New York/Washington (ANTARA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara bulat mengadopsi resolusi tentang gerakan bebas sampah (zero waste), yang diajukan oleh Turki.

Resolusi yang dipresentasikan bersama dengan 105 negara lainnya membahas upaya pembangunan berkelanjutan melalui inisiatif bebas sampah yang diluncurkan oleh Ibu Negara Turki Emine Erdogan pada 2017.

Majelis Umum menyatakan 30 Maret sebagai Hari Internasional Bebas Sampah dalam resolusi tersebut yang diadopsi pada Rabu (14/12) itu.

Resolusi tersebut mengharuskan Sekretaris Jenderal PBB untuk membentuk dewan penasihat selama tiga tahun yang terdiri dari individu-individu yang dipilih berdasarkan “pengetahuan, pengalaman, dan keahlian” mereka untuk mempromosikan prakarsa nol sampah di tingkat lokal dan nasional.

Baca juga: Great Eastern ajak terapkan gaya hidup berkelanjutan tanpa sampah

Resolusi juga merekomendasikan kelanjutan diskusi tentang inisiatif bebas sampah sambil mendorong negara-negara anggota, organisasi di bawah PBB, dan organisasi internasional serta regional lainnya untuk menerapkan inisiatif bebas sampah di semua tingkat.

Resolusi tersebut meminta Sekjen PBB untuk mengundang Badan Program Lingkungan untuk memasukkan “bagian khusus tentang prakarsa bebas sampah", termasuk kegiatan dan pengalaman dari prakarsa semacam itu.

Resolusi itu juga meminta PBB untuk mengadakan pertemuan tingkat tinggi selama satu hari melalui kerja sama dengan Program Lingkungan PBB dan UN-Habitat, di New York, pada 2023, selama sesi ke-77 Sidang Majelis Umum.

Proyek Bebas Sampah diluncurkan oleh Ibu Negara Turki dengan tujuan menyoroti pentingnya zero waste dalam upaya memerangi krisis iklim.

Proyek itu mendapat perhatian internasional setelah Sekjen PBB Antonio Guterres mengucapkan terima kasih kepada Ibu Negara Turki selama konferensi di New York pada September lalu.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Dua desa di Denpasar raih penghargaan "Desa Zero Waste"

Baca juga: Zero Waste Indonesia Sukses Gelar Pop-Up Event #TukarBaju : #BarterForBetter

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2022