Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi polemik Pulau Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang masuk dalam daftar situs lelang Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember.

"Saya mendorong pemerintah segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi polemik kepulauan di Indonesia, salah satunya dengan merealisasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk meneliti pulau-pulau terluar di Indonesia," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai Satgas tersebut bertugas mendata dan mengawasi kemungkinan adanya pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan, dari segi prosedur maupun isi perjanjiannya.

Bamsoet meminta pemerintah menanggapi dengan serius terkait isu penjualan Pulau Widi dan harus sesuai ketentuan UU seperti harus ada persetujuan rakyat.

Baca juga: Pemerintah batalkan MoU dengan PT LII terkait kelola Kepulauan Widi

Baca juga: Mahfud: Pemerintah bentuk Satgas teliti izin investasi Pulau Terluar


Menurut dia, pemerintah harus segera membatalkan nota kesepahaman atau "MoU" dan mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan pada PT Leadership Islands Indonesia (LII).

"Langkah itu perlu dilakukan karena tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak," ujarnya.

Dia mendorong agar polemik Pulau Widi dapat dijadikan sebagai momentum bagi pemerintah untuk menata sistem dan mekanisme investasi pulau kecil secara menyeluruh, termasuk investor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meneliti izin pemanfaatan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar.

"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau, karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12).

Mahfud menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau terluar.

Baca juga: Mendagri: Kepulauan Widi tak boleh pindah ke asing

Baca juga: Menteri Trenggono: KKP bakal awasi aktivitas pengelola di Pulau Widi


Hadir dalam rapat itu, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Pembentukan satgas tersebut merupakan buntut dari "MoU" antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) soal pemanfaatan Kepulauan Widi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pemerintah pun membatalkan "MoU" PT LII karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam nota kesepahaman yang dibuat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022