Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan ide maupun masukan tambahan guna menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
 
"Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholders agar berperan aktif dan berperan serta untuk perumusan kebijakan di bidang koperasi," kata Arif dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
 
Lebih lanjut, Arif menegaskan pihaknya membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman antara lain pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP.

Selain itu, juga prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.

Ia pun mengharapkan aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.
 
Sementara itu, Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Baca juga: Kemenkop setujui tata kelola koperasi oleh OJK di RUU PPSK dicabut
 
Ia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.
 
"Reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi sebagai wahana untuk tumbuh dan berkembang.
 
Saat ini, perkembangan dunia industri juga membawa wawasan baru dan membawa perubahan perilaku masyarakat dalam memproduksi, mendistribusi, dan mengonsumsi barang dan jasa.
 
"Era globalisasi juga memerlukan koperasi yang lincah dengan jejaring usaha yang kuat dan terintegrasi dengan rantai pasok nasional dan global, serta teguh dalam menerapkan jati diri koperasi," kata Zabadi.

Baca juga: Teten: UU Perkoperasian baru akan bikin koperasi lebih kuat

Baca juga: Kemenkop UKM susun RUU Perkoperasian untuk atasi sejumlah permasalahan
 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022