Jakarta (ANTARA News) - Salah satu obligor BLBI dari Bank Tamara, Lidya Mochtar, akan melunasi seluruh kewajiban BLBI senilai senilai Rp202 miliar. Kesiapan Lidya melunasi utang itu diungkapkan Kuasa Hukumnya, Martin T, usai menemui Sekjen Depkeu, JB Kristiadi, untuk menyesuaikan angka utang yang harus dibayar kliennya di Gedung Depkeu Jakarta, Jumat. Kewajiban ibu Lidya Mochtar dari Akta Perjanjian Utang (APU) reformulasi sebesar Rp202 miliar, kata Martin. Dia mengatakan, pihaknya memastikan kliennya akan membayar utang tersebut melalui skema near cash, yaitu sebagian menggunakan surat berharga dan sebagian besar uang tunai. Dia juga mengatakan, meski ada dua obligor dari Bank Tamara, yaitu Kliennya dan Omar Putiray, masing-masing akan membayar sesuai dengan saham yang dimiliki. Sesuai perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), angka yang menjadi kewajiban Lidya Mochtar adalah Rp202 miliar. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2006