Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua ditujukan untuk mempermudah masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global berinvestasi di Indonesia.

"Kalau kita buat analoginya, imigrasi membangun 'jalan tol' untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menkumham: "Second home visa" berpotensi buka lapangan kerja

Widodo mengatakan di "jalan tol" tersebut disediakan "rest area" yang didukung outlet-outlet layanan sektoral dan daerah seperti layanan izin berinvestasi, izin untuk pariwisata, layanan bisnis properti, layanan izin ketenagakerjaan, layanan izin bangun pabrik, perusahaan dan lain sebagainya.

Berbagai layanan di outlet tersebut dikelola masing-masing instansi sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan memberikan promo menarik dalam menggaet wisatawan, pebisnis, global talent dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia lima hingga 10 tahun.

"Second home visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani syarat-syarat perizinan," ujar dia.

Terkait peluncuran kebijakan second home visa di Kepulauan Riau, imigrasi menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan. Pertama, imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah tersebut.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara terbanyak sejak 2021 hingga sekarang berasal Singapura. Hal itu tidak lepas dari kondisi geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Kebijakan itu juga dalam rangka memberikan apresiasi dan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahannya.

"Imigrasi ingin menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global ke Kepulauan Riau sekaligus meningkatkan pembangunan di wilayah itu," kata dia.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk, dan izin tinggal WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia.

"Imigrasi berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik," harap dia.

Baca juga: Investor asing ikuti sosialisasi second home visa keimigrasian di SIER
Baca juga: Anggota keluarga pemohon visa rumah kedua tak perlu jaminan Rp2 miliar
Baca juga: Kemenkumham: Eks WNI dan WNA bisa gunakan visa rumah kedua

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022