Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan anggota keluarga warga negara asing pemohon pengajuan visa rumah kedua tidak perlu menyetorkan jaminan bukti kepemilikan dana sebesar Rp2 miliar.

"Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan visa rumah kedua adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Imigrasi luncurkan "second home visa" demi dongkrak investasi

Untuk syarat permohonan visa rumah kedua (second home visa) bagi pengikut ialah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 centimeter dengan latar belakang putih.

Berikutnya visa rumah kedua atau ITAS rumah kedua milik suami, istri, anak atau orang tua yang sah, dan masih berlaku. Terakhir, bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang visa rumah kedua atau ITAS rumah kedua berupa akta perkawinan.

Baca juga: Menkumham: "Second home visa" berpotensi buka lapangan kerja

Selain itu, juga bisa menggunakan akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang visa rumah kedua.

"Seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah," ujar Achmad.

Kemudian untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa rumah kedua bagi pengikut, yakni Rp2 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022