Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Tamara, Lidya Mochtar, akan melunasi seluruh kewajibannya senilai Rp202 miliar. Kesiapan Lidya melunasi utang itu diungkapkan kuasa hukumnya, Martin T, usai menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Keuangan (Depkeu), JB Kristiadi untuk menyesuaikan angka utang yang harus dibayar kliennya di Gedung Depkeu Jakarta, Jumat. "Kewajiban ibu Lidya Mochtar dari Akta Perjanjian Utang (APU) reformulasi sebesar Rp202 miliar," kata Martin. Ia mengatakan, pihaknya memastikan kliennya akan membayar utang tersebut melalui skema near cash, yaitu sebagian menggunakan surat berharga dan sebagian besar uang tunai. Ia juga mengatakan, meski ada dua obligor dari Bank Tamara, yaitu kliennya dan Omar Putirai, masing-masing akan membayar sesuai dengan saham yang dimiliki. Sesuai perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), angka yang menjadi kewajiban Lidya Mochtar adalah Rp202 miliar. Menurut Martin, nantinya akan ada kesepakatan apakah angka Rp202 miliar tersebut sesuai dengan keinginan pemerintah. Sementara itu, Omar Putirai pada Kamis (4/4) telah lebih dulu memenuhi panggilan tim pelaksana Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) di Depkeu.. Menurut Kepala Biro Hukum Depkeu Hadiyanto, Omar Putirai datang ke Depkeu untuk menjelaskan utang BLBI versinya, hitung-hitungannya, kemudian ditampung dan dipersilakan melengkapi dokumen-dokumennya dalam waktu dua hari. Ditanya berapa utang BLBI yang dimiliki Omar Putirai, Hadiyanto tidak bersedia menyebutkannya dengan alasan masih dilakukan verifikasi atas seluruh angka dan dokumen yang ada. "Kita ingin pastikan bahwa dokumen-dokumen yang dia berikan sama dengan yang kita miliki. Setelah rekonsiliasi dokumen, baru rekonsiliasi angka," katanya. Mengenai dokumen obligor yang dimiliki pemerintah, ia mengungkapkan sejak BPPN dibubarkan, dokumen yang menyangkut utang BLBI tercerai-berai. Akibatnya, pada saat ini pemerintah harus mengkoordinasikan seluruh dokumen yang ada, baik yang ada di pihak obligor, maupun di pemerintah sendiri. Ia mengatakan, tindakan terhadap Omar Putirai ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah memanggil delapan obligor BLBI untuk diminta melakukan klarifikasi mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayar masing-masing obligor. Dari delapan obligor yang akan dipanggil tersebut, empat di antaranya telah mendatangi Depkeu yaitu Ulung Bursah dari Bank Lautan Berlian, Atang Latief dari Bank Indonesia Raya, James Januardi dari Bank Namura Internusa, dan Omar Putirai dari Bank Tamara. Sementara itu, obligor lainnya direncanakan menyusul datang, yaitu Adi Saputra dari Bank Namura Internusa, Marimutu Sinivasan dari Bank Putra Multi Karsa, dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006