Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) secara bertahap mulai mempersiapkan Museum Balla Lompoa menjadi cagar budaya.

Upaya ini ditandai melalui langkah awal persiapan lewat Focus Group Discussion (FGD) proses penetapan Museum Istana Balla Lompoa sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kabupaten Gowa.

Kepala Disbudpar Kabupaten Gowa Tenriwati Tahri di Gowa, Rabu mengatakan penetapan sebuah obyek menjadi cagar budaya dilihat pada beberapa hal. Antara lain memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan kebudayaan.

"Keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas," katanya pada pembukaan FGD di Gowa, Rabu.

Menurut dia, budaya merupakan bagian tidak terpisahkan oleh manusia sehingga cenderung dianggap bahwa budaya itu diwariskan secara turun temurun. Sebagai cikal bakal dari budaya kebendaan maka cagar budaya sebagai bagian integral dari warisan budaya memiliki nilai penting dalam membangun rasa kebanggaan.

Baca juga: Miniatur Rumah Adat Gowa Dibangun di Afsel

Baca juga: Renovasi kawasan Balla Lompoa Gowa dimulai


Ia berharap agar keberadaan Museum Balla Lompoa ini dapat segera ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya. Apalagi hadirnya warisan budaya dinilai sangat penting, selain untuk pelestarian warisan budaya daerah, juga mampu mendorong perekonomian daerah.

Selain itu, juga dapat dimanfaatkan sebagai obyek kepentingan penelitian, maupun kebutuhan lainnya yang terkait dalam hal kebudayaan, pendidikan dan sejarah.

"Semoga harapan kita bersama untuk menjadikan Museum Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya dapat kita wujudkan. Kami sangat membutuhkan dukungan dan bantuan dari seluruh pihak, terutama pada lembaga-lembaga kebudayaan yang ada," tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Gowa Ikbal Thiro menyebut upaya pemerintah menetapkan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya agar lebih menguatkan ekstensinya dan untuk memperkuat pelestariannya.

Museum Balla Lompoa menjadi salah satu dari banyaknya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Gowa sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Kemudian, untuk menetapkan satu objek atau satu situs menjadi cagar budaya memang perlu melewati proses tertentu.

"Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) nya itu harus ada beberapa hal yang dilakukan. Mulai dari FGD ini, di mana hasil dari pertemuannya diharapkan dapat memberikan banyak informasi, banyak narasi, dan banyak refrensi terhadap penguatan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya," katanya.

Setelah FGD ini kemudian dilakukan sidang dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dari sidang tersebut lahir sejumlah rekomendasi untuk kepala daerah dalam hal ini bupati atau walikota. Selanjutnya kepala daerah menetapkan objek tersebut sebagai sebuah cagar budaya.

"Sesuai aturan yang ada yang menetapkan suatu objek menjadi cagar budaya adalah dari SK bapak bupati atau walikota pada daerah setempat," terangnya.

Ia mengatakan, Kabupaten Gowa yang dikenal sebagai daerah kerajaan memiliki banyak objek cagar budaya atau ODCB. Hanya saja secara undang-undang atau aturan pemerintah yang ada belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya sebelum melewati beberapa proses atau tahapan yang ada.

"Secara de yure memang belum ada cagar budaya di Kabupaten Gowa, tapi secara de vacto kita tahu sangat banyak. Inilah mengapa keberadaan Museum Balla Lompoa kita upayakan untuk menjadi sebuah obyek cagar budaya," kata Ikbal.

Ikbal menjelaskan, upaya penetapan Museum Balla Lompoa sebagai cagar budaya baru dapat dilakukan sebab terkendala beberapa persoalan. Antara lain, Kabupaten Gowa belum memiliki TACB, sementara tim ini menjadi salah satu penentu sebuah objek dijadikan sebagai cagar budaya. Selain itu pada persoalan anggaran yang masih sangat kurang.

"Tapi tahun ini Gowa sudah memiliki TACB dari unsur pemerintahan, praktisi dan akademisi sehingga kita sudah memiliki syarat untuk itu. Selanjutnya pada anggaran perubahan pemerintah Kabupaten Gowa melalui instruksi Bupati Gowa memberikan anggaran khusus untuk penetapan ini," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPD RI kunjungi Museum Istana Balla Lompoa di Gowa
 

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022