Kudus (ANTARA) - Guru di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mendapatkan sertifikasi sebagai guru penggerak bakal mendapatkan prioritas untuk mengikuti seleksi sebagai kepala sekolah.

"Hal itu sudah diakomodasi Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, sehingga guru penggerak jangan berkecil hati karena tetap ada manfaatnya menjadi guru penggerak selain memajukan pembelajaran di sekolah," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah Sugiyanto saat menghadiri Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" program pendidikan guru penggerak angkatan lima Provinsi Jateng di aula DPRD Kudus, Kamis.

Dengan demikian, kata dia, guru penggerak juga berpeluang menjadi kepala sekolah, karena salah satu persyaratannya harus memiliki sertifikat guru penggerak selain juga memiliki kemampuan manajerialnya.

Bahkan, imbuh dia, guru penggerak di Jateng sudah ada yang diangkat sebagai kepala sekolah.

Baca juga: 2.665 guru swasta di Kabupaten Kudus terima tunjangan kesejahteraan

Baca juga: Moeldoko apresiasi pendidikan vokasi SMK NU Ma'arif Kudus


Kabupaten Kudus dengan jumlah 74 guru penggerak terbanyak di wilayah III Jateng, katanya, harus dioptimalkan oleh dinas pendidikan kabupaten untuk memberdayakannya dalam rangka meningkatkan kualitas anak didiknya.

Asisten Pemerintahan Setda Kudus Agus Budi Satriyo mengapresiasi kegiatan lokakarya hari ini (22/12) karena menjadi bukti bahwa guru penggerak nantinya bisa menularkan ilmunya kepada guru lain yang belum mendapatkan kesempatan menjadi guru penggerak.

"Hal terpenting, integritasnya tetap dijaga dan harus ada kontrol yang baik agar target prestasi anak didiknya sesuai tujuan. Jangan pula meninggalkan budi pekerti," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengapresiasi guru penggerak yang menampilkan karyanya sehingga setelah menerima sertifikat sebagai guru penggerak bisa menularkan ilmunya kepada guru lainnya karena mereka merupakan pionir-pionir perubahan yang mendongkrak kemajuan pendidikan Indonesia karena merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif.

"Usulan menjadi syarat sebagai kepala sekolah, tentunya akan dipertimbangkan pula," ujarnya.

Jumlah guru penggerak di Kabupaten Kudus untuk angkatan kelima ada 75 guru, namun satu guru mengundurkan diri. Sedangkan angkatan ketujuh ada 166 guru. 

Baca juga: Biaya pendidikan anak putus sekolah dijamin Disdikpora Kudus

Baca juga: 13.850 guru Kabupaten Kudus beroleh tunjangan

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022