Padang (ANTARA) - Lima pemerintah daerah di Sumatera Barat meraih predikat A atau berada pada kategori kualitas tertinggi zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

"Penyelenggaraan pelayanan publik 2022 di Sumatera Barat, menunjukkan perbaikan yang signifikan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.

Ia merinci lima daerah yang memperoleh kualitas tertinggi dengan kategori A tersebut yaitu Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 89,45, Pemerintah Kota Padang Panjang 89,25, Pemerintah Kabupaten Solok 88,73, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya 88,67, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 88,11.

Selain itu ada sejumlah daerah di Sumbar yang memperoleh predikat tinggi dengan nilai B yaitu Pemerintah Kota Pariaman 85,35, Pemerintah Kabupaten Agam 84,16, Pemerintah Kabupaten Pasaman 83,64, Pemerintah Kota Padang 82,55, Pemerintah Kabupaten Sijunjung 81,33.

Lalu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota 80,87, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan 80,71, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai 80,4, Pemerintah Kota Solok 79,41, Pemerintah Kota Sawahlunto 78,64.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan 78,34, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman 78,2.

Sementara dua daerah lainnya yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi 77,33 dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat 65,59 atau berada pada zona kuning dengan kategori C dengan opini kualitas sedang.

"Untuk capaian nilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan nilai 82,6 predikat kualitas tinggi dengan kategori B dan berada pada zona hijau," kata dia.

Ia menyampaikan secara nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berada pada urutan ke-11 zona hijau untuk tingkat Provinsi.

"Kota Payakumbuh berada pada urutan ke-14 dan Pemerintah Kota Padang Panjang berada pada urutan ke-15 secara nasional untuk kategori Pemerintah Kota," kata dia.

Ia menambahkan peningkatan hasil penilaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Masyarakat harus benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan. Karenanya komitmen pimpinan daerah dan pimpinan OPD untuk perbaikan yang berkelanjutan perlu terus dihadirkan," kata dia.

Sementara Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyampaikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik," kata dia.

Ombudsman dalam melakukan penilaian 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada empat dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

Di Sumatera Barat, penilaian tidak hanya dilakukan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Tapi juga polres dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.

Pada pemerintahan daerah penilaian dilakukan pada lima OPD yaitu DPMPTSP, Dukcapil, Dinkes, Diknas, Dinsos dan dua Puskemas pada masing-masing kabupaten/kota.

Ia menjelaskan penilaian tahun ini penilaian menggunakan kategori sebagai berikut interval 88.00 – 100 nilai A kualitas tertinggi zona hijau, interval 78.00 – 87.99 nilai B kualitas tinggi zona hijau, interval 54.00 – 77.99 nilai C kualitas sedang zona kuning, interval 32.00 – 53.99, nilai D kualitas sedang zona merah dan interval 0-31.99 nilai E kualitas rendah zona merah.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022