Jakarta (ANTARA/JACX) – Jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, layanan pengiriman hampers yang ditawarkan sejumlah produsen semakin meningkat.

Hampers yang dipesan untuk diberikan kepada pihak lain seringkali disertai ucapan, seperti pada produk makanan dan minuman.

Salah satu unggahan Twitter pada 22 Desember menampilkan foto pengumuman pada sebuah toko roti tentang larangan menambahkan ucapan "Selamat Natal" ataupun "Selamat Imlek", hingga ucapan perayaan Valentine dan Halloween.

Dalam pengumuman itu disebut penulisan ucapan itu tidak sesuai syariat Islam yang menjadi referensi Sistem Jaminan Halal Produk.

Berikut narasi yang menyertai unggahan foto pengumuman tersebut:

Ternyata hari ini tidak kue2nya hari ini ada bentuk santa2, display menu ada pohon natal bernuansa merah hijau.

Kalau gak mau Bhinneka Tunggal Ika

Mohon minggat dari NKRI yah”

Namun, benarkah terdapat toko roti yang melarang penulisan Selamat Natal 2022?

Unggahan misinformasi yang memperlihatkan foto pengumuman larangan penulisan Selamat Natal 2022 pada toko roti. Faktanya, foto dalam unggahan tersebut telah beredar pada 2019 dan menurut MUI penulisan Selamat Natal tidak melanggar syariat Islam. (Twitter)
Penjelasan:
Foto larangan penulisan ucapan Selamat Natal pada produk toko roti Tous Les Jours itu telah beredar pada 2019.

Tous Les Jours memberikan klarifikasi pada akun Instagram resmi mereka, bahwa peraturan penulisan ucapan kue bukan dikeluarkan manajemen toko.

Sementara, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menanggapi tidak ada aturan toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam di atas cake, seperti ucapan Natal dan Valentine. Direktur

LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan karakteristik atau profil suatu produk diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh MUI. 

Ada 11 kriteria atau standard halal dalam sistem jaminan produk halal itu, seperti aturan tentang penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam, dilansir dari Republika.

Namun, tidak berarti penambahan ucapan seperti "Selamat Natal" pada produk juga dilarang.

Dengan demikian, foto dalam unggahan tersebut telah beredar pada 2019 dan menurut MUI penulisan selamat natal tidak melanggar syariat islam. 


Klaim: Toko roti larang penulisan "Selamat Natal" pada 2022

Rating: Misinformasi

Cek fakta: Hoaks! Wapres Ma'ruf Amin ucapkan Natal dengan pakaian Sinterklas

Cek fakta: Hoaks! NU gelar lomba meriahkan Natal 2021

Baca juga: TransJakarta tambah jumlah bus saat malam Natal dan tahun baru

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022