Jenewa (ANTARA) - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Rabu (21/12), memutuskan Amerika Serikat (AS) telah melanggar undang-undang (UU) perdagangan internasional dengan mewajibkan produk asal Hong Kong diberi label "Made in China".

Persyaratan AS tentang pelabelan asal produk itu melanggar kewajiban negara tersebut di bawah aturan TWO, kata panel sengketa WTO. Panel sengketa WTO itu menolak argumen AS bahwa kepentingan keamanan nasional mengizinkan pelabelan semacam itu.

Panel sengketa menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan keadaan darurat dalam hubungan internasional dan aturan pelabelan AS itu mendiskriminasi produk yang dibuat di Hong Kong.

Pada 11 Agustus 2020, AS mewajibkan produk asal Hong Kong yang diekspor ke negaranya diberi label "Made in China". Saat ini, produk ekspor asal Hong Kong diberi label "Hong Kong" karena Hong Kong merupakan anggota terpisah dalam WTO dan memiliki status khusus sebagai wilayah pabean terpisah di bawah prinsip "Satu Negara, Dua Sistem".

Pemerintah Daerah Administratif Khusus (SAR) Hong Kong menyambut baik keputusan WTO tersebut.

Putusan itu kembali menegaskan bahwa AS telah mengabaikan aturan perdagangan internasional dan berupaya memaksakan persyaratan diskriminatif dan tidak adil secara sepihak.

AS juga dinilai menekan produk dan perusahaan Hong Kong secara tidak masuk akal, serta melakukan politisasi isu ekonomi dan perdagangan, kata Sekretaris Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi Pemerintah SAR Hong Kong Algernon Yau dalam sebuah pernyataan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022