Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual,  peneguran kan juga boleh
Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menegur pengemudi mobil berpelat merah yang menutupi pelat dinasnya dengan pelat hitam saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," demikian keterangan diunggah oleh akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.

"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual,  peneguran kan juga boleh," ujar Edy.

Lebih lanjut dia menjelaskan pelat asli kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas dengan pelat merah.

Namun saat diperiksa petugas kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor hitam untuk menutupi pelat merah kendaraan tersebut.

"Kita periksa, ternyata enggak bener dan kita cek pelat merah. Kita suruh lepas, suruh ganti yang asli pelat merah dia," ucap Edy.

Setelah diberikan teguran dan memasang pelat asli kendaraan tersebut, pengemudi tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan
Baca juga: Plat nomor mobil yang terbakar di SPBU Setu diduga palsu
Baca juga: Polrestro Jakarta Utara dalami jaringan pemalsuan plat nomor dinas

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022