Belitung (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda menerbitkan izin kapal barang maupun penumpang untuk pelayaran karena cuaca ekstrem.

"Kami masih menunda menerbitkan izin kapal untuk melakukan aktivitas pelayaran karena faktor cuaca ekstrem masih yang terjadi di perairan penyeberangan," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Syaiful Anwar melalui Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi di Tanjung Pandan, Selasa.

Baca juga: Dermaga Pelabuhan Merak dipadati truk

Menurut dia, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan memperpanjang masa larangan berlayar kapal dari dan menuju pelabuhan Tanjung Pandan karena faktor cuaca buruk dari 23 - 26 Desember menjadi 26-27 Desember.

Penundaan tersebut diperuntukkan bagi semua jenis kapal seperti kapal motor, kapal layar motor, kapal penumpang maupun kapal kayu berukuran kecil dengan tujuan Jakarta atau Pangkal Pinang.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh BMKG tinggi gelombang di perairan Selat Karimata bagian utara, Selat Gelasa, perairan utara Belitung, Selat Karimata bagian selatan dan Laut Jawa bagian barat berkisar 2,5 sampai empat meter.

"Kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan kembali per 27 Desember sebelum melakukan pemberian izin untuk melakukan kegiatan pelayaran," ujarnya.

Dikatakan Iswandi, selain itu, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat tentang cuaca ekstrem selama lima hari ke depan.

"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.

Ia menambahkan, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "log-book".

"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," ujarnya.

Iswandi mengimbau, apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.

"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," katanya.

Baca juga: ASDP tutup sejumlah rute penyeberangan dari Kupang, karena cuaca buruk
Baca juga: Kios dagang di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok buka hingga dini hari
Baca juga: Ribuan penumpang padati Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin malam

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022