Perusahaan akan dipidana bila sampai Maret 2023 tidak menunaikan kewajiban
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau (DLH Kepri) mengingatkan aktivitas perusahaan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dapat dipidana bila kewajiban pemilik perusahaan tersebut tidak dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan-Tanjungpinang IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau, Ruah Alim Maha di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, perusahaan tetap dapat beraktivitas di kawasan HPT setelah memenuhi kewajiban berupa pendaftaran sanksi administrasi oleh perusahaan, perorangan atau pemda ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menyatakan perusahaan wajib membayar denda yang dihitung dari kerusakan pohon dan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan untuk negara. Besaran denda berdasarkan hasil audit yang dilakukan institusi yang berwenang.

"Perusahaan yang beroperasi di kawasan HPT harus menghentikan aktivitas sebelum menyelesaikan kewajiban administrasi dan sanksi denda tersebut," katanya.

Pemerintah, kata dia, memberi kesempatan kepada pemilik perusahaan untuk menunaikan kewajiban selama dua tahun. Kesempatan itu berakhir pada Maret 2023.

"Perusahaan akan dipidana bila sampai Maret 2023 tidak menunaikan kewajiban," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi kehutanan, kata dia, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak menaati peraturan kehutanan. Polisi kehutanan telah memasang segel dan papan pengumuman di lokasi HPT yang dimanfaatkan perusahaan tersebut.

Namun, ada perusahaan yang nakal, tetap beroperasi meskipun sudah dipasang "police line". Contohnya, perusahaan galangan kapal di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Untuk itu, polisi kehutanan akan berkoordinasi dengan institusi berwenang lainnya untuk melaksanakan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Polisi kehutanan juga menemukan perusahaan pertambangan bauksit yang melakukan pertambangan bauksit di kawasan HPT. Namun sejak beberapa tahun lalu perusahaan itu tidak aktif.

Ada juga perusahaan yang tidak aktif, tetapi mengklaim lahan di kawasan HPT yang pernah dikelolanya. Tentu tidak diperbolehkan HPT dikuasai perusahaan atau diperjualbelikan.

"Ada juga perusahaan resort di Galang Batang, Bintan yang sebagian lahan yang dipergunakan masuk dalam HPT," katanya.

Ia menambahkan sejumlah perusahaan juga berupaya melaksanakan kewajiban, dengan mendaftarkan sanksi administrasi dan mengajukan permohonan untuk mengelola HPT, seperti
PT Bina Riau Jaya, PT Tirta Madu, PT Terminal Budi Daya Bintan, PT MIPI.

"Penataan kawasan hutan ini dilakukan secara nasional sejak tahun 2021," demikian Ruah Alim Maha.

Baca juga: Ribuan Kayu Teki Di Hutan Lindung Kepri Dijarah

Baca juga: Ombudsman tingkatkan sinergi dalam pencegahan perusakan hutan di Kepri

Baca juga: KLHK serahkan hasil penyelidikan ke Kejati Kepri

Baca juga: KPHP ajukan lima lokasi pengelolaan hutan kemasyarakatan di Bintan

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022