Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan tetap mengajukan gugatan hukum terhadap Gusti Randa dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik ketua umum partai itu, Soetrisno Bachir. "DPP tetap melakukan proses hukum terhadap Gusti. Ini menyangkut nama baik ketua umum yang dicemarkan," kata Sekretaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan kepada wartawan di Jakarta, Minggu. Menurut Zulkifli, persoalan rumah tangga Gusti Randa dan Nia memang telah berakhir dengan perceraian di pengadilan, tetapi hal itu tidak serta merta menyelesaikan persoalan nama baik Soetrisno Bachir yang dituduh berselingkuh dengan isteri sang aktor. "Jadi proses hukum tetap berjalan," kata Zulkifli, seraya menepis kabar bahwa pihak pengacara Soetrisno telah menyatakan bersedia mencabut gugatan apabila Gusti Randa meminta maaf. "Oh tidak ada benar itu. Kita lihat saja nanti, proses hukum sampai sekarang masih berlangsung," tandasnya. Ketika didesak pertanyaan, apakah DPP PAN telah membahas kemungkinan pencabutan gugatan jika Gusti Randa meminta maaf, ia mengatakan "belum ada pembicaraan tentang itu". Zulkifli, yang juga anggota Panitia Anggaran Komisi VI DPR-RI, mengatakan, "Kalaupun Gusti meminta maaf, kita lihat dulu apakah itu sudah cukup untuk merehabilitasi nama baik ketua umum dan PAN."(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006