Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk-produk sirup buatan Dexa Group aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG).

"Dexa Group sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman," kata Presiden Direktur PT Dexa Medica V. Hery Sutanto dalam siaran pers pada Kamis.

Dia menambahkan bahwa Badan POM memiliki standar pengawasan yang tinggi. "Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah," katanya.

Sebelumnya BPOM meminta perusahaan farmasi melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.

Baca juga: Kemenperin: Industri farmasi berkomitmen produksi obat berkualitas

Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.

Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan.

Tentunya ketersediaan obat sirup di pasaran menjadi terbatas dan sedikit pilihannya.

Seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022. Terbaru, per tanggal 26 Desember 2022 melalui surat keterangan bernomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991 untuk PT Dexa Medica dan B-PW.02.04.4.43.12.22.997 untuk PT Ferron Par Pharmaceuticals, produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG oleh BPOM.

Adapun produk-produk sirup PT Dexa Medica yang telah dinyatakan aman antara lain Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold.

Dengan dirilisnya kembali produk-produk sirup Dexa Group oleh Badan POM, menurut Hery, masyarakat, pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan bisa tenang menggunakan obat-obatan sirup produksi Dexa Group yang sudah diuji dan dipastikan keamanannya dari cemaran EG/DEG.

Hal ini juga telah ditegaskan sebelumya melalui pernyataan komitmen bersama 15 perusahaan farmasi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) yang produknya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dalam menjamin kualitas, mutu, dan keamanan obat sejak 17 November 2022.

Terkait dengan upaya menjaga mutu bahan baku, Corporate Supply Chain Director Dexa Group, Anton Harjanto menjelaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab departemen pengadaan perusahaan untuk selalu mengedepankan prinsip “Know Your Supplier”.

"Kerjasama yang kami bangun ini adalah jangka panjang dan bersifat strategis. Kami menghindari kerja sama jangka pendek yang bersifat transaksional. Kami memastikan bahwa supplier atau pemasok bahan baku adalah distributor resmi apabila tidak membeli langsung dari pabriknya. Selain itu, bahan baku yang kami beli harus sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang tepat untuk memproduksi obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan juga halal," kata Anton.

Quality Management Director Dexa Group, Antonia Retno Tyas juga menyatakan bahwa Dexa Group telah menerapkan sistem manajemen mutu sejak produk didesain; di mana hal ini mencakup pemilihan material yang digunakan dan menerapkan proses pembuatan sesuai CPOB, CPOTB, dan mematuhi regulasi lainnya yang berlaku. Penerapan sistem manajemen mutu ini juga dilakukan selama produk diedarkan.

"Dexa Group berkomitmen hanya memproduksi obat-obatan dengan mutu yang tinggi. Karenanya dalam kasus cemaran EG dan DEG yang terjadi pada bulan September lalu, Dexa Group telah membuktikan bahwa semua sediaan sirup yang diaudit dan dievaluasi oleh BPOM dinyatakan aman. Hal ini sesuai Surat Keterangan BPOM per tanggal 26 Desember 2022," demikian Retno.

Baca juga: Rekomendasi GPFI agar kasus cemaran obat sirup tak lagi terjadi

Baca juga: 81.000 obat sirop kandung EG-DEG di Batam sudah ditarik BPOM

Baca juga: Kemenperin minta industri farmasi uji bahan baku obat



 

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022