Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu sejak Januari hingga Desember 2022 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,518 triliun dan melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp1,3 miliar.

Penyelamatan uang negara tersebut berasal dari bantuan hukum litigasi PDAM Tirta Hidayah sebesar Rp2 miliar dan pendampingan hukum sertifikasi aset PT Pelabuhan Indonesia berupa tanah dan bangunan dengan total Rp1,516 triliun.
 
"Selama periode 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,518 triliun dan melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp1,3 miliar," kata Kejari Bengkulu Yunitha Arifin di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa untuk pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari pemulihan aset Pemerintah Kota Bengkulu atas tujuh mobil yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total Rp865 juta.
 
Kemudian pemulihan terhadap piutang pajak daerah oleh wajib pajak hotel, restoran dan parkir sebesar Rp201 juta dan pemulihan terhadap iuran tunggakan BPJS Kesehatan Kota Bengkulu oleh badan usaha sekitar Rp135 juta.
 
Serta pemulihan terhadap iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bengkulu oleh perusahaan Bengkulu sekitar Rp180 juta.
 
"Kejari Bengkulu juga telah melakukan penyerapan 100 persen dengan anggaran Rp89,6 juta," sebutnya.
 
Lanjut Yunitha, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap mafia tanah dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan aset tanah Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring.
 
Selanjutnya, Kejari Bengkulu telah melakukan penyelesaian uang rampasan Rp79 juta terhadap 27 perkara, melakukan penjualan hasil lelang sebesar Rp378 juta terhadap 20 perkara serta hasil penjualan langsung Rp161 juta terhadap 200 perkara.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022