Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp128 miliar pada semester I tahun 2023.

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Dr Patris Yusrian, di Kendari, Selasa, mengatakan, total uang yang disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp63,1 miliar.

"Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp54 miliar dan uang pengganti sebesar Rp10 miliar," kata dia.

Ia mengungkapkan, selain pada bidang pengembalian uang ke kas negara, mereka juga berhasil menangkap satu orang buronan Kejaksaan Negeri Kendari yang bernama Awaludin melalui bidang intelejen.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara selamatkan uang negara Rp14,9 miliar

“Awaludin ini merupakan terpidana yang selama dua tahun dinyatakan buron," ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa pada bidang intelejen juga berhasil mendapatkan data kepemilikan harta lima orang tersangka pidana korupsi pertambangan.

“Untuk bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan berjumlah 1.172," jelasnya.

Baca juga: Kejati tetapkan tersangka baru dugaan korupsi pertambangan di Konut

Ia membeberkan bahwa dari jumlah perkara yang ditangani Kejati Sultra, sebanyak 33 perkara berhasil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ).

Sedangkan untuk Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, lanjut dia, bidang itu berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar.

Ia menambahkan bahwa tak hanya itu, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) seluas 3.332 m3 di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kerugian negara korupsi pertambangan di Konut capai Rp5,7 triliun

"Selain itu, Pidsus juga menangani perkara yang kasus Alfamidi, kasus tersebut kini sedang diproses di pengadilan dengan dua berkas perkara," tambahnya.

Terbaru, kata dia, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga saat ini tengah menangani kasus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan lima orang tersangka.

“Mudah-mudahan di minggu-minggu depan tersangka akan bertambah, penyidikan terus dikembangkan, dan dari pengembangan tersebut tentunya orang-orang yang harus bertanggungjawab juga akan bertambah," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa sedangkan untuk di Bidang Pengawasan, saat ini terdapat laporan dan pengaduan masyarakat sebanyak 11 berkas dan telah diselesaikan sebanyak sembilan laporan, dan pengaduan sisanya dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Kejati Sultra tetapkan tersangka baru korupsi pertambangan di Konut

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023