Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun
Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu.

Meski begitu, Ade belum menjelaskan secara rinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung pihaknya bersama auditor terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara yang saat ini sedang ditangani penyidik Kejati Sultra.

Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.

Namun, yang dilakukan penahanan baru dua orang tersangka yakni inisial GS dan HW usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.

Baca juga: Kejati Sultra tetapkan tersangka baru korupsi pertambangan di Konut
Baca juga: Kejati Sultra selamatkan uang negara Rp61 miliar periode Maret 2023


Kejati Sultra menyebut tersangka GS, diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin, bahkan diduga menjual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang saat ini direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut Ade mengatakan sementara untuk tersangka HW, dalam kasus tersebut berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.

"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," jelas dia.

Ia membeberkan selain memeriksa HW sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A termasuk mantan Direktur Utama PT A berinisial DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.

Terbaru, Kejati Sultra telah menangkap satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS. Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia mengungkapkan setelah ditangkap tersangka OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.

Kejati Sultra terus mengusut siapa saja  yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara ini.

Baca juga: Kejati Sultra tahan satu tersangka dugaan korupsi pertambangan
Baca juga: Kejati Sultra setor PNBP Rp59,5 miliar dari kasus tambang ilegal

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023