Batam (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat sebanyak 60 kasus pencabulan anak sepanjang 2022.

Sekretaris LPA Kota Batam Eri Syahrial mengatakan kasus pencabulan merupakan kasus yang banyak terjadi di Kota Batam selama 2022.

"Sepanjang 2022 ada sebanyak 60 kasus pencabulan anak yang diproses secara hukum hingga sampai pengadilan. Kasus ini bisa dibuktikan secara hukum dan cukup deliknya hingga diproses," kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan terdapat beberapa kasus kekerasan atau pelecehan seksual pada anak yang tidak bisa diproses atau dilanjutkan prosesnya karena kurangnya alat bukti, saksi, lambatnya pelaporan dan lainnya.

Baca juga: Polres Karawang ancam hukuman 15 tahun penjara tukang bakso cabul

Baca juga: Polisi periksa 17 saksi kasus kekerasan seksual anak di Alor


Lebih lanjut Eri menyampaikan terkait pelaku kasus pencabulan pada anak di antaranya orang dewasa, dan sebagian kecil pelaku adalah anak juga sehingga masuk kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH).

"Sebagian besar pelaku merupakan orang yang terdekat dengan anak, mempunyai hubungan dan sering berinteraksi dengan anak seperti guru/pendidik, ayah tiri, pacar dan orang yang baru dikenal," ujar dia.

Faktor terjadinya pencabulan karena kurangnya pengawasan pada anak di lingkungan lembaga pendidikan, lemahnya pengawasan orangtua, akibat pergaulan anak dan pengaruh konten pornografi sehingga mengakibatkan kelekatan anak dengan dunia maya.

Selain kasus pencabulan anak, selama tahun 2022 LPA Kota Batam menerima empat pengaduan kasus anak lainnya yang terjadi di kota itu, di antaranya kasus anak berhadapan hukum (ABH), kasus atau permasalahan hak asuh anak, kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah serta kasus penelantaran hak anak.

Terhadap pengaduan tersebut, LPA Kota Batam memberikan layanan pendampingan kepada korban dan pelapor berupa pendampingan hukum/advokasi, asesmen dan pendampingan psikologis kepada korban.

"Layanan dan pendampingan diberikan hingga kasus selesai. Bila korban perlu mendapatkan rujukan kepada pihak lain, maka LPA memberikan rujukan sesuai dengan kebutuhan korban," ujar Eri.

Ia menyebutkan dalam melaksanakan layanan perlindungan anak LPA Kota Batam menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), psikolog, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dinas terkait hingga Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam.*

Baca juga: Ayah di Semarang dihukum 16 tahun bui karena cabuli anak tiri

Baca juga: Kak Seto minta PN Semarang hukum maksimal ayah cabuli anak tirinya

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022