"Kalaupun sudah diizinkan penggunaannya kembang api di atas dua inci diatur ketat. Kembang api tersebut harus ditangani oleh ahlinya, tidak bisa dinyalakan secara sembarangan," kata Widya.
Gunungkidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2023 dengan syarat ukuran kembang api tidak boleh lebih dari 2 inci.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan menyalakan kembang api di atas 2 inci harus mengajukan izin terlebih dahulu ke polisi.

"Kalaupun sudah diizinkan penggunaannya kembang api di atas dua inci diatur ketat. Kembang api tersebut harus ditangani oleh ahlinya, tidak bisa dinyalakan secara sembarangan," kata Widya.

Ia mengatakan ada tiga lokasi yang sudah mengajukan dan izinnya sudah terbit. Antara lain, Alun-alun Wonosari, Heha Ocean View di Panggang dan Heha Sky View di Patuk.

Pihaknya juga menerima informasi jika ada beberapa lokasi lain yang akan menggelar pesta kembang api.

"Kami harap masyarakat atau penyelenggara terkait segera mengajukan izin ke Polres Gunungkidul," kata Widya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan acara Malam Tahun Baru atau pergantian tahun dipusatkan di Alun-alun Wonosari pada Sabtu (31/12).

Alun-alun dinilai representatif sebagai tempat penyelenggaraan. Adapun konsep acara yang digelar berupa hiburan rakyat secara terbuka.

"Soal pesta kembang api kami koordinasikan dengan Polres Gunungkidul. Kami berharap masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dan tertib berlalulintas," kata Sunaryanta.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022