Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil membongkar gudang penyimpanan minuman beralkohol di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu dini hari, yang akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun di kota itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Hafid di Garut, Sabtu, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya gudang penyimpanan minuman beralkohol, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan ditemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek.

"Kita amankan ribuan botol miras (minuman keras) dalam satu gudang yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, kita sita miras dari berbagai merek, dari yang paling murah hingga yang paling mahal," katanya.

Baca juga: Aparat Gabungan Sukabumi gagalkan penyelundupan miras

Ia menyampaikan operasi pemberantasan minuman beralkohol pada momentum menjelang Tahun Baru merupakan instruksi langsung dari Bupati Garut Rudy Gunawan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Seluruh minuman beralkohol itu, kata dia, langsung diangkut ke Markas Satpol PP Garut untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa minuman beralkohol itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun di wilayah Garut.

Dia menjelaskan hasil dari penggerebekan gudang minuman beralkohol merupakan yang terbesar dibandingkan dengan hasil operasi beberapa bulan sebelumnya.

"Ini salah satu distributor skala terbesar, tentu ini menjadi kado sebelum pergantian tahun baru," kata Bambang.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan apabila di lingkungannya menemukan ada penjualan minuman beralkohol karena keberadaannya memberikan dampak buruk dan berbahaya.

"Miras itu berbahaya bagi siapapun dan ini (operasi pemberantasan miras) akan terus berlanjut," katanya.

Baca juga: Kapolda Bali minta warga hindari mabuk miras saat rayakan tahun baru
Baca juga: Polisi sita puluhan miras dan petasan di Ciracas

 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022