Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 84.925 pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan memasuki fasilitas publik berdasarkan fitur alat pemindai selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya karena baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Selain itu, sebanyak 168 pengunjung juga teridentifikasi positif COVID-19 serta mengalami kontak erat dengan pasien. Jumlah itu menurun dibanding laporan 2-15 Desember 2022 sebanyak 247 orang.

Baca juga: Menkes: Aplikasi PeduliLindungi akan jadi bank data kesehatan individu

Data pengguna aplikasi PeduliLindungi itu dihimpun dari laporan alat pemindai aplikasi yang kini tersebar di 21.551 outlet ruang publik, seperti stasiun, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.

Setiaji melaporkan, hasil pendataan sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 terdata 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.

Sebanyak 10.010.326 diperbolehkan memasuki fasilitas publik dan 535.377 lainnya harus diverifikasi ulang petugas pintu masuk untuk dipastikan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sepanjang periode tersebut, pengguna aplikasi yang telah diunduh oleh jutaan pengguna di Tanah Air itu berjumlah rata-rata 1.000 orang. Jumlah tersebut menurun di bawah 500 pengguna pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Kemenkes: Fitur janji temu dokter masuk pengembangan PeduliLindungi

Pemerintah telah menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi sebagai panduan bagi seluruh instansi terkait dalam mencegah lonjakan kasus.

Ketentuan terbaru tersebut tetap mensyaratkan protokol kesehatan memakai masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik. Ketentuan itu juga wajib dijalankan oleh masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular.

Baca juga: Kemenkes deteksi ratusan pasien COVID-19 berkeliaran di fasilitas umum

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik, juga masih menjadi ketentuan yang harus dipenuhi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023