Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau, dr. Wildan Asfan Hasibuan mengatakan pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022, namun masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Cuci tangan dengan sabun, dan pakai masker jika berada di tempat keramaian, ini penting sebab jika masyarakat lalai menerapkan protokol kesehatan pada tahap transisi menjadi endemi, maka akan dapat menyebabkan kasus COVID-19 melonjak kembali," kata dr Wildan dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, kendati status pandemi COVID-19 telah memasuki masa transisi masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan karena di China ada varian baru yaitu Omicron Bf.7.

Karenanya, Pemerintah pada masa transisi ini masih siap siaga ditandai dengan belum dibubarkannya Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

Baca juga: Dinkes Lampung imbau masyarakat tidak euforia berlebihan

Baca juga: Gubernur Sultra minta masyarakat tetap pakai masker meski PPKM dicabut


"Keberadaan Satgas belum dibubarkan, artinya pemerintah tidak memberikan pembebasan tapi ada upaya kesehatan yang terus dilakukan supaya pandemi COVID-19 bisa terkendali jadi endemi," kata Wildan.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan Pemerintah Provinsi Riau terus memperbaharui perkembangan COVID-19 di Riau. Dalam kondisi tertentu seperti rapat tertutup itu memang masih menerapkan prokes memakai masker dan masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ia menambahkan mengenai subsidi dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada mereka yang terdampak COVID-19, telah dianggarkan dan akan terus disalurkan.

"Untuk 2023 itu masih dianggarkan karena masih bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jadi pelatihan-pelatihan dan BLT ini mengurangi resiko bagi masyarakat rentan. Sebanyak 11 ribu orang (kelompok pekerja rentan) dibiayai premi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian melalui Dinas Perindagkop mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk para pelaku usaha kecil," demikian Masrul.*

Baca juga: Kemenkes: Pembiayaan pasien COVID-19 berlaku hingga aturannya dicabut

Baca juga: Kemenkes ingatkan status kedaruratan COVID-19 masih berlaku

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023