Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal guna mengawal tren positif kinerja kepolisian pada awal tahun 2023.

"Pengawasan terus ditingkatkan dari semua level, tindak tegas apabila anggota terbukti bersalah dan berikan reward (penghargaan) kepada anggota-anggota yang berprestasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Mengawali tahun 2023, Polri berhasil menangkap pelaku penculikan anak di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Anak bernama Malika alias MA (6) yang diculik pada 7 Desember 2022 itu ditemukan di wilayah Tangerang pada 2 Januari 2023.

Kemudian, Hasil Indonesia Political Survey (Indopol Survey) pada awal tahun ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri meningkat menjadi 69,35 persen pada Desember 2022, dibanding pada November 2022 sebesar 60,98 persen.

Berkaca pada tahun sebelumnya, awal 2022 juga terjadi tren positif terhadap kinerja Polri, namun di pertengahan tahun kejadian demi kejadian menerpa Korps Bhayangkara, mulai dari kasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J), Tragedi Kanjuruhan hingga kasus Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba.

Guna mengantisipasi hal itu, kata Dedi, selain pengawasan melekat oleh internal Polri dan dibantu eksternal Polri, juga sudah ada arahan serta aturan yang harus dipatuhi personel kepolisian dalam menjalani tugas.

"Kalau arahan-arahan sudah banyak banget, termasuk regulasi sudah banyak," kata Dedi.

Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun 2022, Sabtu (31/12), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri terus melakukan perbaikan dalam bidang pengawasan. Pengawasan secara internal dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwansum) serta Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kapolri berkomitmen dengan pengawasan ini dapat mengurangi penyimpangan yang terjadi.

"Terhadap siapa pun yang tidak bisa mengikuti apa yang menjadi komitmen organisasi, mau tidak mau kami harus melakukan tindakan tegas karena ini menjadi bagian dari komitmen kami agar Polri bisa mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," kata Sigit.

Selain pengawasan internal, Polri membuka ruang seluas-luasnya pengawasan dari masyarakat yang dapat disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas) konvensional, Propam Presisi, Dumas Presisi, hotline dari WhatsApp Irwasum, Kasatker, dan Kasatwil.

Kapolri pun melalui media sosialnya juga masih menerima aduan dari masyarakat dan setiap hari antara 40 sampai 50 pengaduan yang masuk.

"Jadi, ini bagian dari upaya Polri untuk bisa menampung aspirasi dan segera melakukan perbaikan ataupun melakukan langkah-langkah dan tindakan terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat,” kata Sigit.

Masih terkait pengawasan tersebut, Irwasum Polri juga telah meluncurkan elektronik audit presisi, sebagai alat bantu dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, analisa dan evaluasi proses audit sehingga proses pengawasan menjadi lebih mudah, cepat,akurat, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kerahasiaan.

Selain itu, Polri juga memiliki nota kesepahaman dengan sembilan pengawasan eksternal, mulai dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman, Kemenkopolhukam, KPK, BPK RI, BPKP, hingga LKPP yang diimplementasikan melalui penanganan pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023