Pelanggaran yang biasa dilakukan WNA seperti izin tinggalnya tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian.
Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pemeriksaan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri di pelabuhan dan bandar udara setempat.

Pemeriksaan lalu lintas WNA dan WNI yang akan ke luar negeri, perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan pelanggaran keimigrasian lainnya, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang biasa dilakukan WNA seperti izin tinggalnya tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki ketika terdaftar di TPI baik di Pelabuhan Sungai Musi Boom Baru maupun Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Warga negara asing saat masuk ke wilayah Sumsel melalui TPI pelabuhan dan bandara hanya mengantongi izin kunjungan biasa untuk wisata atau mengunjungi keluarga, namun ditemukan petugas melakukan suatu pekerjaan sebagai tenaga ahli pada suatu perusahaan.

Kemudian, WNA dikeluhkan masyarakat melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dengan memperketat pemeriksaan di TPI diharapkan bisa dicegah pelanggaran UU Keimigrasian dan menurunkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel.

Mengenai TAK seperti memulangkan secara paksa atau deportasi warga negara asing (WNA) sepanjang 2022 mengalami peningkatan.

Berdasarkan data pada 2021, ada dua WNA yang dideportasi, sedangkan pada tahun 2022 terdapat tujuh WNA.

Sedangkan pemeriksaan ketat WNI di TPI pelabuhan dan bandara dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian, seperti alasan ke luar negeri untuk wisata dan berobat tetapi disalahgunakan menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan pelanggaran lainnya.

Berdasarkan data sepanjang 2022 di TPI udara Bandara Internasional SMB II dan TPI laut Pelabuhan Boom Baru Palembang tercatat kedatangan 6.235 orang dan keberangkatan 8.192 orang.

Dengan pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas di TPI tersebut, sebagian besar WNA yang masuk ke Sumsel dan WNI yang ke luar negeri tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, kata Ridwan.
Baca juga: Imigrasi Palembang kembangkan pelayanan paspor masuk kampus
Baca juga: DPD RI pantau pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palembang

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023