Jakarta (ANTARA) -
Penasehat Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk Penanganan COVID-19 Prof dr Zubairi Djoerban mengatakan masyarakat perlu tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia sudah resmi dicabut agar tidak tertular COVID-19.
 
"Prinsip dasarnya untuk masyarakat bahwa kalau kita tertular COVID-19 tolong diingat bahwa kita bisa menyebarkan virus ini ke orang lain namun juga ke keluarga sendiri ayah, ibu, anak, keluarga terdekat, dan orang yang tinggal serumah," ucapnya dalam keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
 
Untuk menghindari penularan COVID-19, kata dia, masyarakat diharapkan tetap memakai masker di ruang tertutup, menghindari orang yang sakit atau yang berisiko tinggi tertular COVID-19, dan melakukan isolasi untuk memisahkan orang yang sakit dan tidak agar virus tidak menyebar.

Baca juga: Masyarakat diimbau tetap disiplin prokes meski PPKM dicabut
 
Zubairi menjelaskan alasan pemerintah mencabut PPKM karena angka kasus baru terkonfirmasi, kasus meninggal dan tempat tidur rumah sakit sudah jauh menurun serta angka positivity rate tetap rendah dan imunitas atau herd immunity masyarakat juga tinggi sehingga indikator tersebut mendukung untuk dicabutnya PPKM.
 
Ia mengatakan sejak PPKM dicabut ada beberapa perubahan peraturan dalam kerumunan, termasuk juga peraturan perjalanan dalam dan luar negeri, seperti tidak ada lagi pembatasan kapasitas maupun aktivitas pengunjung di mall atau pusat perbelanjaan, namun tetap diimbau untuk melakukan pindai aplikasi PeduliLindungi, dan pelaku perjalanan dalam negeri usia 18 tahun ke atas harus sudah divaksin dosis ketiga.
 
"Namun, tidak wajib menunjukkan negatif tes RT PCR atau antigennya. Jadi, harus vaksin namun tidak wajib hasil tes antigen maupun PCR," kata mantan Kepala Satgas IDI untuk penanganan COVID-19 itu. 

Baca juga: Perlu langkah antisipasi usai PPKM dicabut agar tak ada lonjakan kasus
 
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan usia di atas 60 tahun dengan komorbid sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
 
Sedangkan pelaku perjalanan keluar negeri kewajibannya tetap menunjukkan sertifikat vaksin penguat dan jika memiliki gejala panas tinggi di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan PCR untuk konfirmasi.
 
Selain itu, Zubairi juga mengingatkan untuk selalu melakukan pindai aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pusat perbelanjaan agar kasus aktif bisa tetap terlacak.

Baca juga: Wapres: PPKM dicabut tapi prokes dilanjutkan
 
Ia berharap pemerintah tetap memantau ketat kenaikan kasus baru dan memenuhi cakupan vaksin penguat satu dan dua, serta tetap memantau adanya varian virus baru dan gejala mirip COVID-19 seperti batuk, sesak nafas, panas tinggi, nyeri otot, dan diare. 


Catatan: Berita ini telah mengalami perbaikan pada judul dan teras berita pada Jumat (6/1/2022) pukul 08.32 WIB. 

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023