Semarang (ANTARA News - Komisi X DPR meminta pemerintah agar tidak lagi menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) pada tahun-tahun mendatang, karena pelaksanaan UN bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Anggota Komisi X DPR, Daromi Irdjas, ketika dihubungi dari Semarang, Rabu, mengatakan Komisi X sejak awal sudah memiliki sikap menolak penyelenggaraan UN dan pada rapat dengan Mendiknas, Selasa (9/5) pihaknya masih bisa memahami untuk tahun ini UN bisa dilakukan. "Tapi Komisi X berharap UN tahun ini yang terakhir dan tahun-tahun mendatang biarlah pendidikan yang melakukan evaluasi belajar peserta didiknya," kata mantan Rektot Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jateng, tersebut. Pasal 158 UU Sisdiknas menyebutkan evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Menurut Daromi, politikus PPP dari Jawa Tengah ini, UN merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap otoritas lembaga pendidikan. Daromi menyatakan tidak sependapat dengan argumentasi pemerintah bahwa UN merupakan salah satu cara untuk memetakan pendidikan secara nasional. Menurut dia, perangkat untuk pengukuran mutu sekolah bisa dilakukan oleh badan akreditasi yang sudah ada. "Persoalannya, lembaga akreditasi sekolah tersebut sampai sekarang belum berfungsi optimal," kata mantan anggota DPRD Jateng ini. Mengenai dalih bahwa UN memiliki payung yuridis berupa Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Badan Standarisasi Pendidikan Nasional, ia menyatakan itu tidak selaras dengan UU Sisdiknas yang kedududkannya lebih tinggi. Karena itu, menurut dia, kalau memang UN pada tahun mendatang tidak lagi dilakukan maka PP tersebut harus direvisi. Fraksi PKS DPRD Jateng sebelumnya juga menyampaikan penolakan UN dan minta evaluasi belajar siswa dilakukan sendiri oleh guru yang bersangkutan. Pemerintah menetapkan standar kelulusan minimum 4,51, naik 25 basis poin dibanding tahun lalu yang 4,26. Pemerhati pendidikan Semarang, Dr. Rasdi Ekosiswoyo, M.Sc dalam kesempatan terpisah menilai standar kelulusan tersebut terlalu rendah, karena untuk bisa lulus seharusnya mencapai angka enam. (*)

Copyright © ANTARA 2006