Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung lebih sering memperberat hukuman perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan data putusan kasasi perkara tipikor selama 2022.

"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor, (sebesar) 30,36 persen dibanding mengurangi pidana 14,29 persen," kata Sunarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Data yang disampaikan oleh Waka MA Non-Yudisial tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022 dengan amar "Tolak Perbaikan".

Baca juga: Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan

Baca juga: Wakil ketua DPR apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan


Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial ini menggarisbawahi bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim

"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," ucapnya.

Saat ini, tutur Sunarto melanjutkan, para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas.

"Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman," kata Sunarto.

Baca juga: Hakim Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa terkait perkara Gili Sudak

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin


Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.

Ia menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023