Jakarta (ANTARA News) - Etnis Betawi diusahakan mendapat hak istimewa berupa beasiswa sehingga marginalisasi terhadap etnis Betawi yang saat ini terus berlangsung dapat dihentikan, kata Ketua Pansus RUU Pemerintahan DKI Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Biem Benyamin di gedung DPD, Rabu. "Warga Betawi perlu dilindungi dari proses marginalisasi. Salah satu cara terbaik adalah memberikan beasiswa bagi anak-anak Betawi secara khusus dan hal ini perlu dilembagakan dalam sebuah undang-undang," katanya kepada wartawan saat mempresentasikan draf RUU mengenai revisi atas UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DKI Jakarta. Biem yang juga anggota DPD dari DKI Jakarta itu menambahkan, kalau memberikan hak istimewa dalam bentuk memberikan prioritas menjadi Wali Kota atau Gubernur di DKI Jakarta, itu masih sangat sulit. "Yang paling realistis adalah memberikan prioritas pada anak-anak betawi mendapatkan beasiswa," katanya. Menurut dia, saat ini warga Betawi terpinggirkan lewat proses pembangunan yang kurang memperhatikan nasib penduduk asli seperti penggusuran tanah dengan memberikan ganti rugi yang sangat rendah. Salah satu contoh adalah pengusiran warga Betawi dari kampung halamannya dalam kasus pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Biem mengatakan, saat ini warga Papua dan Aceh, yang mendapat perlakuan khusus melalui UU Otonomi Daerah, mulai mendapat porsi sumber daya alam yang lebih besar. "UU Otonomi Khusus Aceh memberikan 75 persen dari hasil sumber daya alam untuk masyarakat Aceh. UU Otonomi Papua memberikan porsi 80 persen dari sumber daya alamnya untuk masyarakat Papua. Kami mengusahakan agar Pemda DKI Jakarta mendapat porsi 50 persen dari hasil pajak yang dipungut di DKI Jakarta," kata Biem. Biem mengatakan, pihaknya juga sedang mengupayakan agar di DKI juga dibentuk pemerintahan kota yang pimpinannya dipilih secara demokratis. "Saat ini Wali Kota di DKI Jakarta belum dipilih secara langsung. Dalam draf RUU mengenai revisi UU no 32/2004, kami mengusulkan agar Wali Kota dipilih secara langsung dan juga perlu dibentuk DPRD tingkat kota," katanya. Jika DPRD tingkat kota di DKI Jakarta tak segera dibentuk, katanya, hal itu sama saja dengan mengebiri hak warga DKI Jakarta untuk memilih wakil dan pimpinannya secara demokratis. "Pembentukan DPRD kota tidak harus didasarkan pada luas wilayah, tapi juga jumlah penduduk dan kompleksitas masalah," katanya. Biem mengatakan, draf RUU itu akan diserahkan ke DPR paling lambat bulan Juli mendatang setelah dilakukan pembahasan di Rapat Paripurna DPD.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006