mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan karena mendukung pihak yang melakukannya.
Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis berada di ruang publik.

Ketua MUI Parepare KH Abd Halim Lc melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa mengatakan maklumat tersebut merupakan turunan dari fatwa MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.

"Maklumat yang kami keluarkan itu berdasarkan turunan dari MUI Sulsel yang mengharamkan eksploitasi dan kegiatan pengemis di ruang publik," ucapnya.

Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.

Isi dari fatwa MUI Sulsel yakni mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.

Pada bagian pengemis diperjelas bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja.

Menurut KH Abd Halim hukumnya makruh jika pengemis di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya.

"Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini," katanya.

Ia menerangkan lima poin Maklumat MUI Sulsel itu kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan maklumat yang sama di Kota Parepare.

Dia menyebutkan jika MUI Parepare mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua Pemerintah Kota Parepare juga didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.

Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.

Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. "Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini" ucapnya.
Baca juga: Pemberi uang kepada pengemis di Semarang terancam denda Rp1 juta
Baca juga: Dinsos Surabaya beri pendampingan nenek yang disuruh mengemis anaknya
Baca juga: Manusia "silver" hingga pengemis terjaring operasi di Taman Sari

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023