Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat dugaan penyimpangan dan kesesatan aliran Bab Kesucian yang ada di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry Lc MA saat merilis maklumat itu di Makassar, Jumat, mengatakan maklumat yang dikeluarkan telah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar peringatan serius tersebut.

"Maklumat yang kami keluarkan ini sudah melalui proses yang panjang, termasuk bertemu langsung dengan pimpinan aliran untuk berdiskusi," ujarnya.

KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar itu mengatakan pihaknya di MUI Sulsel hanya mampu keluarkan maklumat dan bukan fatwa.

Baca juga: Kemenag-MUI minta aliran "Bab Kesucian" hentikan kegiatan dakwahnya

Baca juga: Kemenag Sulsel datangi lokasi ajaran diduga sesat


Menurut dia, fatwa hanya dikeluarkan oleh MUI Pusat dan pihaknya sudah mengirimkan semua bahan pertimbangan dugaan penyimpangan dan kesesatan Bab Kesucian itu ke MUI Pusat.

"Kami mempertegas ini adalah pembacaan maklumat dan bukan fatwa. Kalau fatwa sendiri, kami serahkan sepenuhnya kepada MUI Pusat dan semua bahan pertimbangan untuk penyimpangan itu sudah kami kirimkan," katanya.

Adapun isi dari maklumat MUI Sulsel tersebut berisi empat poin sebagai berikut.

Pertama, aliran Bab Kesucian telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.

MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

Ketiga, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.

Keempat, pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahim antar keluarga dan masyarakat.
 


Berdasarkan maklumat tersebut, MUI Sulsel menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati, serta agar pemerintah dan pihak berwajib memberikan perhatian serius pada masalah akidah masyarakat.

Menurut KH Muammar Bakry, maklumat ini dikeluarkan sudah sesuai prosedur.

"Memang membutuhkan waktu untuk mengeluarkan sebuah maklumat, karena kami tentunya perlu menyelidiki terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta, apalagi ini berkenaan dengan justifikasi keimanan," ucapnya.

Aliran Bab Kesucian telah meresahkan masyarakat sejak beberapa video dan ajarannya viral di sosial media sejak akhir 2022.

Aliran Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan terletak di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.*

Baca juga: MUI Sulsel terima dua aduan tentang ajaran sesat

Baca juga: Kemenag Sulsel lakukan penelusuran terkait dugaan aliran sesat di Gowa

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023