Kendaraan yang kita derek ini karena parkir di atas trotoar
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menderek puluhan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Setiap hari terdapat 20 kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas di wilayah ini," kata Petugas Pengendali Derek Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Juni Harto Marbun di Jakarta, Rabu.

Juni melanjutkan kendaraan roda empat tersebut diderek karena parkir tidak pada tempatnya sehingga mengganggu pejalan kaki.

"Kendaraan yang kita derek ini karena parkir di atas trotoar. Padahal trotoar kan untuk pejalan kaki," ucapnya.

Ia melanjutkan untuk semua kendaraan yang terjaring akan dibawa ke IRTI Monas, bagi yang belum menebus bagi pengemudi maupun pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu per hari.

"Kita tegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 dimana pengemudi dikenakan sanksi administrasi pembayaran Rp500 ribu. Jika dia tidak bayar pada hari itu maka denda akan bertambah menjadi Rp1 juta," ungkapnya.

Dalam kegiatan penertiban ini petugas Sudinhub Jakarta Pusat mendapat bantuan dari Polri dan TNI.

Juni Harto juga mengatakan dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat hampir semuanya didapati terjadi pelanggaran parkir liar sehingga dalam tiap hari selalu menderek kendaraan yang parkir pada tempat yang dilarang.

"Parkir di trotoar ataupun bahu jalan yang membuat arus kendaraan tersendat pasti akan kami tindak," imbuhnya.
Baca juga: Dishub DKI percepat penyelesaian regulasi jalan berbayar pada 2023
Baca juga: Dishub DKI wajibkan penumpang angkutan umum tetap bermasker
Baca juga: Dishub DKI sebut sudah empat operator jajaki penyewaan sepeda listrik
 

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023